Pemuda Solo gugat Jokowi, Ma'ruf Amin dan PT SMK soal janji mobil Esemka
Seorang pemuda asal Solo, Aufa Lukman Re A (19), warga Ngoresan, Kota Solo mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak, yakni Ir. Joko Widodo (mantan Presiden RI) sebagai Tergugat I, Ma'ruf Amin (mantan Wakil Presiden RI) sebagai Tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Elshinta.com - Seorang pemuda asal Solo, Aufa Lukman Re A (19), warga Ngoresan, Kota Solo mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak, yakni Ir. Joko Widodo (mantan Presiden RI) sebagai Tergugat I, Ma'ruf Amin (mantan Wakil Presiden RI) sebagai Tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi di Boyolali. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Solo dengan tuntutan wanprestasi (ingkar janji).
“Kami hadir mewakili kepentingan hukum saudara Aufa Lukman untuk menggugat ketiga pihak tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyo, Selasa (8/4/2025).
Gugatan ini dilatarbelakangi janji produksi mobil nasional Esemka yang didengungkan oleh Joko Widodo sejak masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Solo (2012), Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode masa kepresidenannya. Namun, hingga kini, janji tersebut dinilai tidak terealisasi.
“Produksi massal butuh waktu dan komitmen, tetapi sampai hari ini, janji itu tidak terwujud,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Rabu (9/4).
Aufa, sebagai penggugat, merupakan seorang anak muda yang baru lulus kuliah dan berencana membuka usaha persewaan mobil pickup. Ia mengaku telah menabung lama untuk membeli mobil Esemka, namun harapannya pupus karena mobil tersebut tak kunjung diproduksi.
“Dia ingin membeli dua unit mobil pickup Esemka, namun karena tidak ada realisasi, dia merasa dirugikan secara hukum,” jelas Sigit.
Dalam gugatannya, Aufa menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, setara dengan harga dua mobil pickup Esemka (Rp150 juta per unit). Selain itu, penggugat juga meminta penyitaan jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi untuk memastikan pemenuhan prestasi jika gugatan dikabulkan.
Meski belum melakukan transaksi, Aufa mengaku telah melakukan survei ke gudang PT Solo Manufaktur Kreasi di Sambi, Boyolali, pada 2021, namun hanya berinteraksi dengan pihak pemasaran tanpa kelanjutan produksi.
Dalam persidangan, hadir sejumlah kuasa hukum dari pihak tergugat, antara lain Arif Sahudi, Ratno Agustio Hoetomo, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.
“Ada banyak pengacara yang menjadi kuasa hukum tergugat, termasuk Mas Boyamin,” kata Arif Sahudi.
Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat mobil Esemka sempat menjadi simbol kebanggaan nasional sebelum akhirnya tenggelam tanpa kejelasan.